Jatigono, 17 November 2020
Penyebaran Corona Virus Desiase yang akrab didengar dengan virus corona di wilayah kabupaten lumajang menemui babak baru, kabupaten lumajang yang sebelumnya sudah dalam kondisi zona kuning dalam peta penyebaran covid 19 membuat pemerintah mengambil beberapa kebijakan untuk kembali membuka sekolah sekolah yang berada dikawasan kabupaten lumajang.
Pada tanggal 27 Oktober 2020 cabang dinas pendidikan provinsi jawa timur untuk wilayah jember yang menaungi kabupaten jember dan lumajang mengeluarkan surat nomor 421.3/2.1550/101.6.5/2020 perihal percobaan pertemuan tatap muka untuk sekolah jenang SMA/SMK dan SLB yang selama ini sudah menjadi kewenangan dinas pendidikan provinsi.
Perluasan percobaan pertemuan tatap muka untuk jenjang SMA/SMK dan SLB hanya berjalan 1 sampai 2 pekan di wilayah kabupaten lumajang mengingat kabupaten lumajang sedang dalam kondisi resiko penularan covid 19 yang tinggi, cabang dinas pendidikan wilayah jember langsung merespon dengan adanya surat nomor 421.3/2.1637/101.6.5/2020 tanggal 12 November 2020 perihal pemberhentian sementara percobaan pertemuan tatap muka terbatas untuk SMA/SMK dan SLB di kabupaten Lumajang.
Lantas bagaimana dengan sekolah sekolah yang menjadi kewenangan kabupaten?
Pemerintah kabupaten lumajang melalui dinas pendidikan kabupaten lumajang juga tidak mau berspekulasi yang berhubungan dengan kesehatan putra putri daerahnya dengan mengeluarkan surat nomor 420/6788/427.41/2020 pada tangga 16 November 2020 perihal evaluasi perlaksanaan program sinau bareng yang dikenal dengan sebutan PSB untuk menunda pelaksanaannya dilingkungan sekolah KB, TK, SD dan SMP sederajat mulai selasa 17 November 2020 sampai dengan ada informasi lebih lanjut mengingat kabupaten lumajang saat ini kembali pada zona merah di peta penyebaran covid 19.
Pemerintah kabupaten lumajang berharap untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari hari agar penyebaran covid 19 dikabupaten lumajang dapat ditekan.
Komentar
Posting Komentar