Jatigono, Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang telah menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada seluruh pemerintah desa diwilayah kecamatan kunir.
Di tingkat desa, terutama desa Jatigono proses pembagian SPPT PBB P2 kepada petugas pemungutan pajak sudah terlihat dibagikan. SPPT PBB P2 tersebut sebelumnya sudah dikelompokkan oleh Koordinator dan Petugas Pungut PBB P2. pengelompokan tersebut sebagai upaya efektivitas penarikan pajak. Pasalnya setiap petugas pungut pajak berasal dari Kasun yg memiliki beban RT sampai 9 - 14 RT.
Sony Ramadhan, Sekretaris Desa Jatigono menyampaikan untuk Desa Jatigono memiliki Jumlah SPPT yang tertera di Website Resmi BPRD Lumajang, Jumlah SPPT : 2.449 Jumlah Nominal Pajak Semua Rp. 59.389.198. Jadi Bagi Warga Desa Jatigono Maupun Luar Desa Jatigono yang Memiliki Tanah di Desa Jatigono Untuk Segera Membayar".
Komentar
Posting Komentar