Berkaitan dengan dibentuknya posko pengaduan PKH dan BPNT oleh Bupati Lumajang beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Desa Jatigono berinisiatif melakukan evaluasi kepada penerima manfaat Bantuan PKH dan BPNT yang ada di Desa Jatigono. Hal ini dilakukan mengingat masyarakat dianggap enggan melapor ke Posko pengaduan ketika terjadi kejanggalan pada penyaluran dana bantuan. Sehingga kepala desa jatigono menganggap perlu adanya kegiatan evaluasi mengenai penyaluran bantuan tersebut.
Kegiatan evaluasi tahap awal ini dihadiri oleh Camat Kunir (Bpk Yudho hariyanto), Pendamping PKH desa Jatigono (BPk. Nail) dan penerima bantuan PKH dan BPNT dari dusun Pandean. Selanjutnya kegiatan dilakukan dengan tanya jawab perihal mekanisme penyaluran bantuan yang didistribusikan melalui e-warung. Dari pengakuan beberapa penerima manfaat bantuan PKH, ditemukan kejanggalan seperti struk penarikan uang tidak diberikan kepada penerima bantuan, penerima PKH diharuskan membalanjakan uang bantuan minimal 50.000,- di e-warung, penerima bantuan PKH tidak bisa mencairkan uang selain kelipatan 50.000 dan sisa uang yang tidak bisa ditarik disampaikan oleh e-warung sebagai saldo tabungan.
Dari evaluasi dan tanya jawab kepada sejumlah penerima manfaat, ternyata masih banyak yang belum mengetahui bahwa pencairan dana PKH tersebut dapat dilakukan melalui ATM BNI. Sehingga selama ini penerima maanfaat hanya melakukan pencairan dana melalui e-warung dengan keharusan membelanjakan dana yang diterima ke e-warung. Selanjutnya untuk penyaluran bantuan BPNT tidak teradapat kejanggalan dan sudah disalurkan sesuai mekanisme yg berlaku.
Semoga dengan adanya evaluasi hari ini dapat memberikan edukasi kepada penerima bantuan mengenai mekanisme pencairan dana bantuan PKH dan BPNT. Selanjutnya diharapkan tidak terjadi kejanggalan mengenai penyaluran bantuan terserbut.
Komentar
Posting Komentar