Jatigono, 24 Mei 2023
Pungli atau (Pungutan liar) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta sesuatu (Pembayaran sejumlah uang atau yang lainnya), yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pemberian tersebut.
Siang tadi, Pemerintah Desa Jatigono kedatangan Babinkamtibmas Desa Jatigono (Bapak Tinto) bersama Kanit Binmas Bapak Fadoli Ahwan. Beliau mendapat perintah tugas untuk mensosialisasikan pungli di kantor Desa Jatigono. "Semua jenis kantor pelayanan masyarakat yang ada di Kecamatan Kunir akan kami datangi", Ujar Bapak Tinto. Hal ini dilakukan untuk memberi wawasan kepada pelaku pelayanan maupun warga yang mendapatkan pelayanan tentang hal - hal apa saja yang dapat menimbulkan pungli.
Langkah ini merupakan tindakan prefentif bagi polsek Kunir untuk menciptakan pelayanan yang bersih dan bebas pungli. Siang tadi, selain sosialisasi dengan aparatur Desa Jatigono, beliau juga berkesempatan memberikan edukasi kepada warga yang sedang mengurus Surat Keterangan di Desa Jatigono.
Komentar
Posting Komentar